Kampong Subulussalam Timur
Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam - 11
AINUN MARDHIAH,S.KOM | 21 Januari 2025 | 615 Kali Dibaca
Artikel
AINUN MARDHIAH,S.KOM
21 Januari 2025
615 Kali Dibaca
Yang menjadi dasar ditetapaknnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Latar Belakang
Secara nasional hasil perhitungan data Indeks Desa untuk swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 (lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) Desa atau 77,01% (tujuh puluh tujuh koma nol satu persen) belum tergolong swasembada pangan dari 75.259 (tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa yang menerima Dana Desa Tahun 2024. Hal tersebut menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu isu politik keamanan global, bencana alam serta perubahan iklim mempengaruhi produksi dan distribusi pangan berskala lokal maupun global, serta dapat mempertinggi risiko terjadinya gagal panen sehingga mengganggu kestabilan persediaan pangan di Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, Indonesia perlu segera menyiapkan langkahlangkah dalam pencegahan krisis pangan, Presiden Republik Indonesia menetapkan 8 (delapan) misi Asta Cita dimana salah satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu, kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan pengaturan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.
Maksud dan Tujuan
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
- menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
- memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
- mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
- menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.(suber Cipta Desa)
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
873
Populasi
834
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1707
873
LAKI-LAKI
834
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1707
TOTAL
Aparatur Kampong
Kepala Desa
WAHDA
Sekretaris
BUSTRA, SH
Kaur Umum dan Pelayanan Kampong
DAHLIANI MANIHURUK
Kasi Pemerintahan
ISWANDI DEDY
Kaur Keuangan/Bendahara Kampong
JAINUN SUDARSO
Kasi Kesejahteraan /Kesra/
HAFSAH
Kadus Panglima
SUARDI POGEK
Kadus Istiqomah
RAHMANSYAH SAGALA
Operator Kampong
AINUN MARDHIAH,S.KOM
Babinsa Subulussalam Timur
ALDIAN PRAHARA
Bhabinkamtibmas Subulussalam Timur
SARIADIN ANGKAT
Kadus Sepakat
SUKRI BANCIN
Kadus Cipu Indah
DIMHOT SIGALA
Ketua TPKK Subulussalam Timur
SUMIYATI BERUTU,S.Pd
Kampong Subulussalam Timur
Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, 11
Hubungi Perangkat Kampong untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
614 Kali
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan
302 Kali
Dana Desa buat Pelestarian Kearifan Lokal: Membangun Identitas & Budaya Desa
217 Kali
PAGU DANA DESA SETIAP DESA SE KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2025
208 Kali
DESA SUBULUSSALAM TIMUR MENERIMA PENGHARGAAN SERTIFIKAT PROKLIM MADYA TAHUN 2024
206 Kali
Wahda : Ketahanan Pangan di Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Wajib di jalankan
194 Kali
PMK 108 Tahun 2024 Tentang Pengakolasian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2025
158 Kali
SUBULUSSALAM TIMUR MELAKSANAKAN MUSRENBANG DESA DAN MUSYAWARAH RKP DESA TAHUN 2025
46 Kali
Kader Posyandu Bersama Dinas Kesehatan Gelar PMT dan Cek Kesehatan, Upaya Cegah Stunting hingga Penyakit Lansia
92 Kali
Silaturahmi APDESI Kota Subulussalam dengan Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi Tata Kelola Desa

5 Kali
Kepala Kampong Subulussalam Timur Hadiri Evaluasi PKG 2026, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan
29 Kali
Jejak Kepala Desa Masuk Kampus UI: Dari Ruang Kuliah Menuju Desa yang Lebih Maju
45 Kali
Pemdes Subulussalam Timur Kembangkan Budidaya Lele Sangkuriang Model Terpal, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
89 Kali
Kepala Kampong di Subulussalam Usul Dana Rp 30-50 Juta per Gampong dari APBA, Singgung Minimnya Perhatian Pemerintah Aceh
29 Kali
Tingkah Kocak Kepala Desa di Kelas UI, Ada yang Tertidur hingga Dijuluki 'Wartawan Kampus'
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 159 |
| Kemarin | : | 11 |
| Total | : | 25,883 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.141 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar